Harga hunian yang semakin melambung, kian mempersulit masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengakses hunian yang layak. Kesulitan akses terhadap hunian yang layak secara tidak langsung dapat berdampak pada penurunan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, beragam inovasi dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses hunian yang layak, sehat dan nyaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah sehingga dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
Upaya pengurangan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dilakukan pemerintah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang juga dikenal sebagai program bedah rumah. Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat meningkatkan kualitas hidup melalui penyediaan hunian. Melalui program ini, masyarakat dapat membentuk kelompok dan bergotong-royong untuk membangun atau melakukan perbaikan rumah dengan memanfaatkan bantuan berupa bahan bangunan.
BSPS diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki atau menguasai tanah dengan atas hak yang sah, belum memiliki rumah, dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni. Sebelumnya, penerima bantuan juga tidak memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya, berpenghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi, dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung jawab. Penerima bantuan BSPS dilakukan berdasarkan kriteria kesiapan (readiness criteria) yang diusulkan dari Bupati/Walikota dan Kementerian/Lembaga.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, meyatakan bahwa dalam kurun 4 tahun atau pada 2015 hingga 2018, program BSPS telah mengalami peningkatan menjadi rumah layak huni sebanyak 494,169 unit ditargetkan yang dapat menjangkau sebanyak 206,500 unit rumah tidak layak huni melalui dua kegiatan, yaitu peningkatan kualitas rumah sebanyak 198.500 unit dan pembangunan baru 8,000 unit. Adapun total anggaran program rumah swadaya dalam APBN 2019, yaitu sebesar Rp 4.28 Triliun. Peningkatan besaran nilai BSPS pada tahun 2019 dilakukan untuk komponen Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).
Penanganan RTLH di Indonesia membutuhkan kolaborasi yang kuat dari setiap elemen. Program BSPS yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian PUPR diharapkan terus berlanjut dengan dukungan pemerintah daerah. Pemerintah daerah melalui APBD dapat mereplikasi program serupa sehingga dapat mengalokasikan anggaran untuk program-program peningkatan perumahan bagi masyarakatnya. Di sisi lain, masyarakat dapat terlibat aktif dalam memberikan informasi terkait RTLH di lingkungan sekitarnya sehingga secara bersama-sama dapat membangun dan merawat lingkungan permukiman hingga menjadi lingkungan yang layak, sehat, dan nyaman.
Disadur dari Septian Deny dalam www.liputan6.com pada 3 Maret 2019
#permukiman #rumah #MBR #BSPS #bedahrumah
Comments