Pusat Studi Infrastruktur Indonesia
LAPORAN RISET
Buku Bunga Rampai FGD IKN
Pada tanggal 16 Agustus 2019 Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk memindahkan Ibu KotaNegara, yang manaproses pemindahan Ibu Kota Negara ini sudah direncanakan sejak dua tahun yang lalu. Dalam mendukung keberhasilan pembangunan Ibu Kota Negara ini, Presiden telah menunjuk tiga Kementerian untuk mewujudkannya dengan tanggung jawab yang berbeda, yaitu:
1) Bappenas bertugas melakukan kajian pemindahan ibu kota,
2) Kementerian ATR diberikan wewenang terkait pengkajian ketersediaan lahan, dan
3) Kementerian PUPR diberikan tanggung jawab dalam mendesain Ibu Kota Negara.
Dalam proses memenuhi tanggung jawab yang diberikan negara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan rangkaian sayembara

