top of page

Kesiapsiagaan Ibu Kota dalam Menghadapi Covid-19

Gambar penulis: PSII IndonesiaPSII Indonesia

Diperbarui: 16 Mei 2020



Wabah virus corona terus menghantui sejumlah negara di dunia mengharuskan adanya pemberlakukan kegiatan work form home.

Wabah virus corona terus menghantui sejumlah negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Indonesia awal Maret 2020 akhirnya sudah mengonfirmasi kasus pertamanya pada awal bulan Maret 2020. Menanggapi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan status darurat dan menghimbau agar kegiatan perkantoran dan kegiatan belajar di sekolah ditutup sementara hingga situasi kembali kondusif dengan mulai memberlakukan kegiatan work from home[1].


Dalam mengupayakan penekanan penyebaran virus corona, selanjutnya, pemerintah mengambil tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan sepanjang masa inkubasi dan dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang apabila masih terdapat penyebaran lanjutan. Sebagai tindak lanjut, beberapa pemerintah daerah mengajukan izin pemberlakuan PSBB di daerah masing-masing demi memotong rantai penyebaran virus. Selama pemberlakuan PSBB, setiap warga wajib menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.


Penerapan PSBB mengharuskan pembatasan beberapa aktivitas seperti bekerja, sekolah, praktek keagamaan. Pengurangan dan pelarangan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan diharapkan dapat menekan laju penularan dan penderita. Pembatasan dikecualikan bagi instansi dan kegiatan strategis terkait pangan, energi, keuangan dan perbankan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Upaya Pencagahan Virus Corona

Sebagai epicentrum dari pandemic corona mengharuskan Pemerintah DKI Jakarta melaksanakan PSBB. Pelaksanaannya ini diharapkan dapat menekan laju penyebaran virus corona terutama dengan membatasi aktivitas perjalanan masyarakat. Pelaksanaan PSBB dimulai pada tanggal 10 April 2020 hingga 23 April 2020. Namun demikian. Pemberlakukan PSBB belum sepenuhnya mampu menekan laju penambahan kasus. Pada tanggal 1 Mei tercatat 145 kasus per hari dan terus menurun hingga 55 kasus per hari pada tanggal 4 Mei 2020, namun demikian terjadi lonjakan pada tanggal 5 Mei mencapai 169 kasus per hari. Catatan ini dapat dimaknai bahwa penyebaran virus SARS-CoV-2 di Ibu kota belum sepenuhnya selesai hingga akhirnya PSBB Jakarta diperpanjang selama 28 hari hingga 22 Mei 2020.


Sejalan dengan pemberlakukan PSBB yang secara umum berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat, pemerintah memberikan bantuan sosial bagi penduduk dan pelaku usaha yang rentan selama PSBB. Bantuan yang diberikan kepada masyarakat berupa bahan pokok dan atau bantuan langsung tunai. Tercatat sebanyak 3,7 juta warga yang membutuhkan rentan dan membutuhkan bantuan dan secara bertahap, sebanyak 1,25 juta kepala keluarga (KK) di Jakarta telah mendapatkan bantuan sembako. Bantuan juga diberikan kepada para pelaku usaha terdampak berupa insentif dalam bentuk pengurangan pajak dan retribusi daerah, bantuan sosial kepada para karyawan, serta bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.


Sebagai kota megapolitan dengan aktivitas masyarakat yang intensif dan mencakup berbagai sektor dan lapisan pelaku, Jakarta harus bertindak cepat dan tanggap dalam menghadapi pandemik corona. Pemberlakuan PSBB yang didukung dengan media informasi yang memadai dan responsif melalui laman https://corona.jakarta.go.id/id membantu masyarakat untuk memantau perkembangan kasus dan pembagian bantuan sosial daerah secara valid. Melalui laman tersebut pula masyarakat dari berbagai kalangan dapat turut berperan aktif dalam menghadapi pandemi dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB). Hal ini menunjukkan betapa kemunculan wabah Covid-19 dapat meningkatkan kembali solidaritas antara pemerintah dengan warganya dalam membangun kenyamanan dan keamanan selama masa pandemik ini.


Covid-19 saat ini menjadi tantangan bagi Ibukota DKI Jakarta untuk dapat segera selesai dan segera pulih. Upaya kolaboratif dari masyarakat dan pemerintah DKI Jakarta selama masa PSBB merupakan hal mutlak untuk dapat membangun ketahanan kota selama masa pandemik bahkan hingga memulihkan kembali kondisi kota ke situasi normal sebelum adanya pandemik. Kerja sama yang kuat selama pelaksanaan PSBB, yang tidak hanya mengandalkan pemerintah, namun juga partisipasi masyarakat diharapkan menjadi praktik pembelajaran terbaik bagi DKI Jakarta dalam merencanakan dan mewujudkan konsep pembangunan kota yang berketahanan.


28 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comentarios


© 2020 by Pusat Studi Infrastruktur Indonesia

bottom of page