Jalan Panjang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera
- amalia d
- 4 hari yang lalu
- 3 menit membaca

Gambar 1. Ilustrasi bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera
Sumber: Canva
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 menjadi catatan kelam penutup tahun. Tragedi ini merenggut sedikitnya 1.154 korban jiwa, menghancurkan ribuan rumah, serta melumpuhkan infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan. Lebih dari sekadar kerugian material, bencana ini meninggalkan trauma sosial dan ketidakpastian masa depan bagi masyarakat terdampak.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hujan ekstrem hingga 200 mm per hari sebagai pemicu utama, yang diperparah oleh degradasi lingkungan dan dampak perubahan iklim. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana mencapai Rp51,82ā59,25 triliun, dengan melihat kebutuhan terbesar berada di Aceh, disusul Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Angka ini menegaskan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi Sumatera bukan pekerjaan singkat, melainkan sebuah perjalanan panjang yang menuntut kepemimpinan, koordinasi, dan ketegasan kebijakan.
Saat ini, lebih dari 25 kabupaten/kota terdampak telah memasuki masa transisi dari tanggap darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi, meskipun di beberapa wilayah ancaman banjir susulan masih membayangi. Masa transisi ini kerap dipahami secara sempit sebagai pembangunan hunian sementara atau perbaikan infrastruktur darurat. Padahal, transisi pascabencana sejatinya adalah fase krusial untuk memulihkan fungsi dasar kehidupan Masyarakat, mulai dari layanan publik, aktivitas ekonomi, hingga kohesi sosial.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara jelas menempatkan rehabilitasi sebagai upaya pemulihan menyeluruh, bukan sekadar perbaikan fisik. Pemerintah memang telah mengerahkan sumber daya besar melalui pembangunan hunian sementara (huntara) dan pemasangan jembatan darurat, termasuk jembatan Bailey yang didukung personel TNI dan Polri. Kementerian Pekerjaan Umum bahkan menargetkan penyediaan huntara yang lebih layak pada awal 2026. Namun, langkah-langkah ini baru menjadi fondasi awal dari proses pemulihan yang jauh lebih kompleks.
Pengalaman penanganan bencana besar sebelumnya seharusnya menjadi cermin penting. Pascagempa dan tsunami Palu 2018, misalnya, rehabilitasi dan rekonstruksi dijalankan melalui rencana aksi terintegrasi dengan koordinasi nasional yang relatif kuat. Meski memerlukan waktu hingga beberapa tahun, sekitar 80 persen infrastruktur vital berhasil dipulihkan dalam dua tahun pertama. Sebaliknya, penanganan pascabencana di Sumatera kini menunjukkan gejala fragmentasi kebijakan dan lemahnya koordinasi antarlembaga, yang berdampak pada lambannya distribusi bantuan dan pemulihan akses wilayah terdampak.
Tantangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Dalam konteks ini, wacana pembentukan satuan tugas khusus rehabilitasi dan rekonstruksi yang kembali mencuat sesungguhnya bukanlah terobosan baru. Indonesia memiliki preseden kelembagaan yang kuat melalui Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) AcehāNias pascatsunami 2004, yang mampu menuntaskan pemulihan dalam waktu relatif singkat dengan tata kelola yang akuntabel. Tanpa pembelajaran institusional yang serius, pembentukan satuan tugas baru justru berisiko menambah lapisan birokrasi, alih-alih mempercepat pemulihan.
Keterlambatan dan lemahnya koordinasi ini bukan persoalan teknis semata. Jika masa transisi tidak segera dikelola secara terpadu, penyintas akan semakin lama tinggal di huntara dengan kondisi serba terbatas. Ketidakpastian ini berpotensi memicu persoalan lanjutan, mulai dari masalah kesehatan, tekanan psikologis, konflik sosial, hingga meningkatnya kerentanan terhadap bencana sekunder.
Tantangan krusial lainnya adalah penyediaan satu data pascabencana yang akurat dan terintegrasi. Pemerintah telah menyatakan komitmen untuk membangun hunian tetap (huntap) bagi warga yang kehilangan rumah atau mengalami kerusakan berat. Namun, pengalaman rehabilitasi Palu menunjukkan bahwa penyusunan data penerima manfaat memerlukan proses panjang melalui verifikasi dan validasi berlapis. Tanpa data yang solid, risiko salah sasaran, tumpang tindih bantuan, dan ketidakadilan sosial akan sulit dihindari.
Pemerintah daerah memegang peran kunci dalam proses ini dan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat. Penetapan data akhir berada pada kewenangan kepala daerah, sehingga kapasitas dan komitmen pemerintah daerah menjadi penentu percepatan rehabilitasi. Dengan lebih dari 25 kabupaten/kota telah memasuki fase rehabilitasi, percepatan satu data pascabencana menjadi kebutuhan mendesak.
Selain data, penentuan lokasi dan kualitas hunian tetap juga memerlukan kehati-hatian tinggi. Sumatera merupakan wilayah dengan tingkat kerentanan bencana yang signifikan. Oleh karena itu, lokasi huntap harus benar-benar aman dari ancaman banjir dan longsor, dengan berbasis pada analisis risiko geospasial dan pertimbangan ekologis. Penggunaan lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB), misalnya, berpotensi menimbulkan sengketa jika tidak dipastikan berstatus bersih dan jelas.
Lebih jauh, pembangunan huntap tidak boleh mengorbankan kualitas demi kecepatan. Hunian pascabencana harus dirancang tahan terhadap bencana masa depan, dengan standar konstruksi yang memadai dan pengawasan ketat untuk mencegah penyimpangan. Pengalaman menunjukkan bahwa kompromi kualitas justru akan melahirkan kerentanan baru di kemudian hari.
Melihat kompleksitas tersebut, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera berpotensi memakan waktu 3ā5 tahun, bergantung pada kesinambungan anggaran, kapasitas pemerintah daerah, serta ketersediaan sumber daya. Tantangan lain, seperti keterbatasan material konstruksi dan penggunaan tenaga kerja dari luar daerah, juga perlu dikelola secara bijak agar tidak memicu persoalan sosial baru.
Pada akhirnya, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana bukan sekadar soal membangun kembali apa yang rusak, melainkan memastikan masyarakat terdampak dapat kembali hidup dengan lebih aman dan bermartabat. Jalan panjang pemulihan Sumatera menuntut kepemimpinan nasional yang kuat, koordinasi lintas sektor yang efektif, serta pembelajaran serius dari pengalaman masa lalu. Jika tragedi Sumatera 2025 hendak dijadikan titik balik, maka momentum ini harus digunakan untuk memperkuat tata kelola penanggulangan bencana nasional. Tanpa itu, bencana serupa akan terus berulang, sementara proses pemulihan selalu tertinggal di belakang krisis.




Komentar