top of page

Realita Pejalan Kaki dan Pesepeda di Kota Jakarta

15 jam yang lalu
3 menit membaca

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendorong pemberian insentif bagi pesepeda dan pejalan kaki sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi. Menurut Wibi yang juga Ketua DPW Partai NasDem DKI Jakarta, insentif tersebut dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat sekaligus memperkuat sistem transportasi Jakarta yang terintegrasi. Wibi mengapresiasi integrasi transportasi di Kota Jakarta yang disebut telah mencapai 93%. Namun, ia menilai tantangan masih besar karena kapasitas jalan terbatas, sementara itu jumlah kendaraan terus bertambah.


Ia juga mendorong konektivitas antarmoda terus diperkuat, termasuk dengan memperluas layanan Mikrotrans hingga mendekati permukiman. Sterilisasi jalur transportasi juga dinilai penting agar angkutan umum dapat beroperasi lebih efektif. Wibi juga mendorong agar rencana induk transportasi Jakarta memastikan konektivitas antarmoda, termasuk jaringan berbasis rel seperti trem dan KRL. Menurutnya, masyarakat akan memilih transportasi publik jika layanan yang tersedia terjangkau, nyaman, dan mudah diakses.


Gambar 1. Pembangunan Jalur Pedestrian di Taman Semanggi, Jakarta.

Sumber: RM.id, foto oleh Ng Putu Wahyu Rama (28 November 2022).


Hal ini sejalan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pesepeda dan pejalan kaki berada di urutan teratas dalam hierarki transportasi sehingga harus terus diutamakan. Adapun kondisi serta kebijakan terkini terkait pejalan kaki dan pesepeda di Jakarta meliputi:

  • Komitmen Pemprov DKI:Ā Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan jalur sepeda dan fasilitas pejalan kaki akan dipertahankan dengan melakukan evaluasi pada lebar jalur, pembatas (barier), dan sterilisasi dari kendaraan bermotor;

  • Dorongan Insentif:Ā Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mendorong Pemprov DKI untuk memberikan insentif khusus bagi pesepeda dan pejalan kaki agar semakin banyak warga yang mau beralih ke moda transportasi aktif;

  • Kendala di Lapangan:Ā Pejalan kaki masih kerap terganggu oleh pedagang kaki lima, parkir liar, serta pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar. Di sisi lain, pesepeda juga menghadapi konflik ruang dengan kendaraan bermotor di badan jalan;

  • Isu Penegakan Hukum:Ā Informasi yang menyebutkan pejalan kaki bisa ditilang melalui sistem Electronic Traffic Law EnforcementĀ (ETLE) dipastikan tidak benar (hoaks) oleh Tim Jala Hoaks Jakarta.


Semakin tingginya jumlah perjalanan akibat tingginya ketersediaan pekerjaan di daerah pusat perkotaan, jalan perkotaan seharusnya dapat didistribusikan secara adil untuk penggunanya yang memprioritaskan pejalan kaki, pesepeda, dan transportasi publik. Di Indonesia secara umum, tugas perencanaan dan pembangunan infrastruktur pejalan kaki dan pesepeda terbagi ke dalam dua dinas teknis utama, yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga (Pekerjaan Umum).


Kurangnya koordinasi antar dinas menyebabkan beberapa perencanaan dan pembangunan infrastruktur terputus dan tumpang tindih, seperti yang terjadi di Kota Jakarta pada tahun 2019 ketika jalur sepeda di Jl. Cikini Raya dan Jl. Diponegoro ditimpa konstruksi pembangunan trotoar baru, dua bulan setelah marka lajur sepeda dibuat. Menyadari hal tersebut, ITDP Indonesia menyusun dokumen ā€œPeta Jalan Pengembangan Infrastruktur Pejalan Kaki dan Pesepeda DKI Jakarta 2023-2027ā€ untuk memastikan perencanaan dan pembangunan infrastruktur pejalan kaki dan pesepeda yang terintegrasi.Ā Adapun dokumen ini telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2023.


Hal ini juga sejalan dengan pernyataan dari Pemprov DKI Jakarta yang telah memastikan bahwa keberadaan jalur sepeda di jalan raya tetap dipertahankan. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi, seperti penghalang stick coneĀ atau planter boxĀ hingga lebar jalur.Ā Selain itu, lebar jalur sepeda juga akan diperhitungkan. Hal ini jadi pertimbangan agar semua pengguna jalan merasakan keadilan di jalan raya.


Alasan mempertahankan jalur sepeda ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih aman pada pesepeda. Terlebih, Jakarta menuju kota global yang sewajarnya tercipta ruang inklusif di jalan raya.Ā Pemprov DKI Jakarta juga telah menargetkan jalur sepeda dan trotoar steril dari kendaraan bermesin pada 2027. Untuk itu, saat ini Dishub dan Satpol PP secara rajin telah menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang ada. Hal ini bertujuan untuk menciptakan jalur jalan yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki serta pesepeda dalam menggunakan badan jalan sebagai fasilitas umum.


Korespondensi Penulis

Daftar Literatur


Ā 
Ā 
Ā 

Komentar


© 2025 by Pusat Studi Infrastruktur Indonesia

bottom of page