top of page

Mendorong Transisi Kendaraan Listrik di Indonesia: Tantangan dan Arah Kebijakan

15 menit yang lalu
3 menit membaca

Perkembangan Pasar dan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia


            Kendaraan listrik di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan sehingga ekosistemnya mulai terbentuk. Terdapat peningkatan 197 kali lipat yang ditunjukkan dengan jumlah kendaraan listrik roda empat naik dari 537 unit pada tahun 2020 menjadi 107.914 unit pada akhir tahun 2025. Pertumbuhan semakin progresif sejak tahun 2022. Terdapat kombinasi yang mendorong pertumbuhan tersebut, mencakup insentif pemerintah, bertambahnya pilihan model kendaraan listrik, masuknya produsen kendaraan listrik, penurunan biaya baterai, dan perkembangan infrastruktur pengisian daya.  Selain itu, juga terdapat intervensi sisi permintaan melalui dukungan PPN yang dapat menurunkan harga bagi konsumen dan sisi penawaran melalui kebijakan impor atau manufaktur lokal untuk memperbanyak ketersediaan kendaraan listrik.


 

Gambar 1. Kendaraan listrik sebagai bagian dari perkembangan mobilitas berkelanjutan

Sumber: Canva

 

            Infrastruktur yang mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sudah berkembang, termasuk ketersediaan 4.655 SPKLU, 9.956 SPLU, 2.240 SPBKLU, dan 32.215 home chargers. Kendati demikian, rata-rata harga kendaraan listrik masih lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional. Selisih harga sekitar 75% dengan harga USD 32.400 untuk kendaraan listrik dan USD 18.500 untuk kendaraan konvensional. Kesenjangan harga yang relatif tinggi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kecepatan transisi meskipun pasar dan ekosistem kendaraan listrik berkembang pesat.

 

Gambar 2. Infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik

Sumber: Canva

 


Berbagai Tantangan dalam Mempercepat Transisi Kendaraan Listrik di Indonesia


            Dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan sehingga pasar kendaraan listrik dapat tumbuh dengan pesat. Kebijakan tersebut di antaranya, pemberian insentif pajak, pembebasan atau pengurangan bea masuk, pemberlakuan aturan TKDN, pembangunan SPKLU, dan dukungan investasi. Indonesia sudah punya kerangka kebijakan yang luas, tetapi masih dominan bersifat fasilitatif dan berbasis insentif, sementara aturan yang mendorong pelaku pasar mencapai target tertentu masih terbatas. Saat ini, belum ada standar kinerja kendaraan (vehicle performance standards) yang ditetapkan oleh pemerintah terkait fuel economy, energy consumption, dan CO₂ performance kendaraan baru, sehingga produsen belum diwajibkan meningkatkan efisiensi armada.


            Kendati pemerintah mewadahi kebijakan yang mendukung ketersediaan kendaraan listrik, namun belum ada aturan yang mewajibkan produsen mencapai persentase tertentu dalam penjualan kendaraan listrik. Dukungan kebijakan dalam sistem industri dan transportasi di Indonesia belum merata di berbagai segmen kendaraan. Kebijakan kendaraan listrik lebih berfokus pada mobil penumpang dan sepeda motor, sementara bus, kendaraan komersial, dan kendaraan berat masih membutuhkan regulasi yang lebih spesifik.

 


Arah Kebijakan dan Langkah Strategis untuk Mempercepat Transisi Kendaraan Listrik


            Dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah sudah menyiapkan kerangka kebijakan yang dominan bersifat fasilitatif dan insentif. Kewajiban penjualan kendaraan listrik (EV sales mandate/ZEV mandate) dan standar kinerja kendaraan (vehicle performance standards) masih menjadi kesenjangan utama dalam kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mendorong perubahan perilaku produsen dan pasar. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengatur standar terkait kinerja efisiensi energi atau emisi kendaraan baru serta mendorong produsen dan importir untuk mencapai porsi penjualan kendaraan listrik. Kedua instrumen tersebut penting untuk dikembangkan karena membuat pertumbuhan kendaraan listrik tidak hanya bergantung pada insentif pemerintah.


            Transisi yang dilakukan tidak cukup hanya untuk meningkatkan penjualan kendaraan listrik, melainkan juga perlu mendukung sistem agar kendaraan listrik dapat digunakan secara luas. Kebijakan perlu memperkuat infrastruktur pengisian daya, termasuk interoperabilitas, transparansi tarif, dan perencanaan infrastruktur. Pengembangan infrastruktur tersebut tidak hanya perlu mendukung kendaraan pribadi, tetapi juga bus dan kendaraan komersial. Jika satu perusahaan mengganti banyak kendaraannya sekaligus, maka permintaan kendaraan listrik dapat meningkat dalam jumlah besar. Di sisi lain, pengembangan kendaraan listrik membutuhkan pengelolaan yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, PLN, industri, dan pemangku kepentingan lainnya. Arah kebijakan akhirnya bukan hanya memperbanyak kendaraan listrik, namun juga membangun ekosistem transportasi listrik yang terintegrasi.

 

Gambar 3. Kendaraan listrik dalam sistem transportasi perkotaan

Sumber: Canva



Korespondensi Penulis:

Ingga Amalia Dewi (inggaamaliad@gmail.com)


Daftar Literatur

  1. ClimateWorks–Green Finance Institute. (2026, April). Indonesia Electric Vehicle Transition: Policy Landscape, Market Data, Stakeholder Mapping, and Capital Mobilisation Assessment.


 
 
 

Komentar


© 2025 by Pusat Studi Infrastruktur Indonesia

bottom of page