top of page
Gambar penulisPSII Indonesia

Penyertaan Modal Negara untuk Holding BUMN

Sama seperti kebutuhan perumahan, kebutuhan akan infrastruktur di Tanah Air masih tergolong cukup besar. Meski anggaran pembangunan infrastruktur telah ditingkatkan dari tahun ke tahun, namun belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan infrastruktur masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian BUMN berencana membentuk holding infrastruktur untuk mempercepat pembangunan. Holding ini akan dipimpin PT Hutama Karya (Persero) dan lima BUMN karya lainnya.


Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin kuat dalam pembangunan nasional. Berbagai perusahaan yang masuk ke dalam jajaran perusahaan pelat merah telah lama menjadi agen pembangunan nasional dalam pendukung dan mempercepat berbagai program pembangunan pemerintah. Guna meningkatkan nilai, daya saing, perluasan jaringan usaha, dan kemandirian pengelolaan BUMN, pemerintah membentuk perusahaan induk BUMN atau yang dikenal dengan holding BUMN dengan penyertaan modal negara.


Holding BUMN akan terbagi menjadi dua, yaitu holding BUMN infrastruktur dan holding BUMN perumahan dan pengembangan kawasan. Induk holding infrastruktur akan dipegang oleh PT Hutama Karya (Persero), sedangkan induk holding perumahan dan pengembangan kawasan adalah Perum Perumnas. Dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016. Dalam hal ini, negara, yaitu Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki 1 saham Seri A Dwiwarna (Golden Share).


Pembentukan holding akan melalui beberapa tahap. Pertama, diperlukan legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada PT Hutama Karya (Persero) dan Perum Perumnas. Tahapan berikutnya yaitu penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas. Ketiga, yaitu penetapan akta inbreng. Adapun untuk ketiga tahap tersebut ditargetkan akan dilakukan pada Desember 2018. Tahap keempat yaitu proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilang kata "Persero" melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019.


Lima BUMN yang akan tergabung ke dalam holding infrastruktur yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero), dan PT Indra Karya (Persero). Direktur Utama PT Hutama Karya (persero), Bintang Perbowo, menyatakan bahwa holding infrastruktur tengah ditugaskan untuk membangun Tol Trans Sumatera. Holding perumahan dan pengembangan kawasan akan diisi oleh enam anggota, yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), dan PT Bina Karya (Persero).


Pembentukan kedua holding ditujukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi melalui percepatan infrastruktur dasar. Holding infrastruktur dan holding perumahan dan pengembangan kawasan diharapkan mampu meningkatkan kompetensi, skala perusahaan, kapasitas pendanaan dan mendorong inovasi untuk mewujudkan peran BUMN sebagai integrator pembangunan infrastruktur end-to-end. Keberadaan holding diyakini berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi, misalnya infrastruktur konektivitas dapat menciptakan koridor ekonomi baru dan menurunkan biaya logistik, sedangkan pengembangan holding perumahan akan memastikan pemenuhan kebutuhan rumah secara nasional di seluruh cakupan geografis Indonesia.


Disadur dari Dani Prabowo dalam properti.kompas.com pada 19 November 2018


0 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page