top of page

Membakar Sampah, Menyelesaikan Masalah? Dilema Waste-to-Energy di Tengah Krisis Sistemik Pengelolaan Sampah Indonesia


Kita mungkin bisa membakar sampah hingga habis. Namun, tanpa perubahan sistem, yang sebenarnya kita lakukan adalah membakar gejala bukan menyelesaikan masalahnya. Indonesia hari ini menghadapi tekanan serius dalam pengelolaan sampah. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat bahwa pada 2024 timbulan sampah mencapai sekitar 34,6 juta ton. Dari jumlah tersebut, hanya 39% yang terkelola dengan baik. Artinya, lebih dari 21 juta ton sampah setiap tahun berisiko mencemari lingkungan, termasuk sungai dan laut. Angka ini tidak hanya mencerminkan persoalan kapasitas teknis, tetapi juga menunjukkan adanya kesenjangan mendasar dalam tata kelola. Sistem yang ada belum mampu mengimbangi laju produksi sampah yang terus meningkat akibat urbanisasi, pertumbuhan ekonomi, dan perubahan pola konsumsi.


Kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) di berbagai daerah memperlihatkan tekanan yang semakin akut. Sejumlah TPA dilaporkan telah melampaui kapasitasnya, mencerminkan ketergantungan yang berlebihan pada pendekatan ā€œkumpul–angkut–buangā€. TPA Bantar Gebang di Bekasi menjadi contoh paling nyata. Dengan volume sampah harian mencapai sekitar 7.500–7.800 ton, kawasan ini telah berkembang menjadi gunungan sampah setinggi puluhan meter. Namun, hanya sebagian kecil sampah yang benar-benar diproses, sementara sebagian besar lainnya menumpuk tanpa pengolahan yang memadai. Peristiwa longsor pada Maret 2026 yang menelan korban jiwa menjadi pengingat bahwa persoalan ini tidak lagi sebatas isu lingkungan, melainkan telah menyentuh aspek keselamatan publik.


Gambar 1. Timbulan sampah yang menumpuk di tempat pembuangan akhir

Sumber: Canva



Waste-to-Energy: Solusi Teknis yang Menjanjikan


Dalam situasi yang mendesak, pemerintah mendorong percepatan pembangunan Waste-to-Energy (WtE) atau yang lebih dikenal dengan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Teknologi ini menawarkan dua manfaat sekaligus: mengurangi volume sampah secara signifikan dan menghasilkan energi listrik. Dalam konteks keterbatasan lahan TPA di kota-kota besar, WtE tampak sebagai solusi rasional. Secara teknis, teknologi ini mampu mereduksi volume sampah hingga 80–90%, sekaligus memberikan kontribusi pada diversifikasi energi.


Namun, di balik keunggulan tersebut, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: apakah WtE menyelesaikan akar masalah, atau justru mengunci sistem pada pola yang sama?. Pengalaman global menunjukkan bahwa fasilitas WtE memiliki risiko lock-in effect, yaitu ketergantungan pada pasokan sampah dalam jumlah besar agar tetap layak secara finansial. Artinya, infrastruktur ini membutuhkan aliran sampah yang stabil selama puluhan tahun. Dalam kondisi ini, muncul paradoks kebijakan. Upaya pengurangan sampah di hulu berpotensi bertabrakan dengan kebutuhan operasional WtE di hilir. Jika tidak dirancang secara hati-hati, sistem pengelolaan justru dapat terdorong untuk mempertahankan volume sampah, alih-alih menguranginya. WtE, dalam konteks ini, berisiko menggeser orientasi kebijakan dari pencegahan menuju pengelolaan semata.


Efektivitas WtE sangat bergantung pada kualitas sampah yang diolah. Sampah dengan nilai kalor tinggi seperti plastik dan kertas kering merupakan bahan bakar ideal. Namun, komposisi sampah di Indonesia didominasi oleh sampah organik basah (sekitar 60%), yang memiliki kandungan air tinggi dan nilai kalor rendah. Tanpa sistem pemilahan dari sumber, kualitas sampah menjadi tidak optimal untuk diolah melalui WtE. Akibatnya, efisiensi pembakaran menurun, biaya operasional meningkat, dan potensi energi yang dihasilkan tidak maksimal. Dalam kondisi ini, persoalan utama bukan pada teknologinya, melainkan pada kesiapan sistem pendukungnya.


Gambar 2. Ilustrasi pengolahan sampah menjadi energi listrik (Waste-to-Energy)

Sumber: Canva



Mengapa Kita Terjebak di Hilir?


Selama ini, pengelolaan sampah di Indonesia cenderung berfokus pada hilir. Sebagian besar anggaran daerah terserap untuk pengumpulan dan pengangkutan, yang dalam banyak kasus mencapai 60–80% dari total anggaran. Padahal, secara normatif, arah kebijakan nasional telah menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumber. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan melalui dua pendekatan utama: pengurangan dan penanganan. Namun dalam praktiknya, implementasi masih didominasi oleh penanganan di hilir.


Pendekatan ini menciptakan ketergantungan struktural terhadap TPA dan teknologi pengolahan akhir. Sistem menjadi reaktif menangani sampah setelah dihasilkan, bukan preventif dalam mencegah timbulan sejak awal. Paradigma pengelolaan sampa perlu bergeser dengan dominasi pendekatan pengurangan di hulu melalui perubahan perilaku. Sesungguhnya pendekatan ini sudah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan melakukan pemicuan kepada masyarakat melalui perangkat-perangkat di daerah hingga tingkat desa dan puskesmas. Namun, pengalaman internasional menunjukkan bahwa perubahan perilaku tidak cukup hanya mengandalkan edukasi. Korea Selatan, misalnya, berhasil menurunkan volume sampah rumah tangga hingga sekitar 30% melalui skema Pay-As-You-Throw (PAYT), di mana masyarakat membayar sesuai jumlah sampah yang mereka hasilkan. Di Indonesia, sistem retribusi sampah masih bersifat flat dan belum memberikan insentif bagi masyarakat untuk mengurangi atau memilah sampah. Tanpa mekanisme insentif yang tepat, perubahan perilaku akan sulit dicapai secara luas.


Gambar 3. Praktik pemilahan sampah dalam mendukung ekonomi sirkular

Sumber: Canva



Dari Teknologi ke Tata Kelola dan Ekonomi Sirkular


Dalam konteks ini, WtE seharusnya diposisikan sebagai bagian dari solusi, bukan sebagai solusi utama. Transformasi pengelolaan sampah membutuhkan penguatan tata kelola yang mencakup: koordinasi lintas sektor yang lebih terintegrasi, sistem data yang akurat dan real-time, skema pembiayaan inovatif, hingga penguatan peran masyarakat dan sektor informal. Tanpa fondasi ini, teknologi canggih sekalipun berisiko menjadi solusi parsial.


Dalam jangka panjang, pendekatan pengelolaan sampah perlu bergeser menuju ekonomi sirkular, di mana sampah dipandang sebagai sumber daya. Langkah kunci dalam transisi ini meliputi pemilahan sampah dari sumber, penerapan Extended Producer ResponsibilityĀ (EPR), dan desain ulang sistem produksi dan konsumsi. Saat ini, Indonesia telah memiliki peta jalan ekonomi sirkular. Namun, tantangan utamanya adalah memastikan implementasi berjalan secara konsisten dan terukur. Selain itu, keberhasilan pengelolaan sampah selama ini sering diukur dari seberapa banyak sampah yang berhasil ā€œdihilangkanā€. Paradigma ini perlu diubah. Keberhasilan seharusnya diukur dari penurunan timbulan sampah per kapita, peningkatan tingkat daur ulang dan tentunya berkurangnya ketergantungan pada TPA dan insinerasi


Waste-to-Energy bukanlah solusi yang keliru. Namun, menjadikannya sebagai solusi utama tanpa pembenahan sistemik adalah pendekatan yang tidak berkelanjutan. Tanpa intervensi kuat di hulu, Indonesia berpotensi terus berada dalam siklus yang sama: memproduksi sampah dalam jumlah besar, lalu mencari cara untuk menghilangkannya. Jika arah kebijakan tidak segera dikoreksi, maka kita bukan sedang menyelesaikan krisis sampah melainkan sedang merancang cara agar krisis itu dapat terus berlangsung dengan lebih ā€œrapiā€.



Korespondensi Penulis

Malindo Andhi S Marpaung/ malindo.andhi@infraindo.org

Ā 
Ā 
Ā 

Komentar


© 2025 by Pusat Studi Infrastruktur Indonesia

bottom of page