Keterbatasan APBN dalam mendukung pembangunan infrastruktur membuat pemerintah terus berupaya melakukan terobosan dalam hal pembiayaan. Beberapa kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta dan badan usaha terus ditingkatkan. Program kerjasama tersebut lebih dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan skema sebagian atau seluruh pembiayaan menggunakan sumber daya Badan Usaha, namun tetap memperhatikan pembagian risiko pihak terkait. Skema tersebut dapat digunakan untuk berbagai jenis proyek infrastruktur, seperti air bersih, kereta api, jalan, hingga satelit telekomunikasi.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan pemerintah akan melelang sejumlah proyek KPBU. Sebelum memasuki tahap lelang, proyek telah melalui tahap awal pra-studi kelayakan dan akhir kajian pra-studi kelayakan. Pada semester pertama tahun 2018, sejumlah proyek telah memasuki tahap siap lelang, meliputi Pelabuhan Patimban, Pelabuhan Baubau, pasokan air di Pekanbaru, dan perawatan limbah di Legok Nangka. Kemudian, pengembangan di Universitas Sam Ratulangi, pengembangan Rumah Sakit (RS) Dharmais, pasar di Ciputat, dan penerangan jalan di Surakarta. Proyek LRT Palembang dan proyek jalan di Riau yang saat ini berada pada tahap akhir kajian pra-studi kelayakan dan akan dilelang pada semester kedua tahun 2019.
Beberapa proyek strategis telah masuk ke tahapan lebih lanjut. Pembangunan proyek penerangan jalan di Surakarta, dan pasar di Ciputat saat ini berada dalam tahapan kedua. Sementara untuk Pelabuhan Patimban, Pelabuhan Baubau, pasokan air di Pekanbaru, dan perawatan limbah di Legok Nangka saat ini telah berada dalam tahapan finalisasi. Proyek kereta api ringan Medan yang diperkirakan mencapai Rp 30 triliun akan mulai dikerjakan pada tahun 2019.
Skema KPBU diharapkan mampu mengatasi tantangan dalam investasi pembangunan infrastruktur, hingga mempercepat proses pembangunannya. Selama ini, ketergantungan terhadap APBN dinilai kerap menghambat proses pembangunan proyek, bahkan mampu menundanya akibat adanya perubahan struktur alokasi APBN. Oleh karena itu, skema KPBU diperkirakan mampu menjaga proses pembangunan infrastruktur sesuai kerangka waktu pembangunan yang telah disepakati antar pihak. Ke depan, skema KPBU yang ditawarkan pemerintah diharapkan lebih berkembang dan mampu meningkatkan daya tarik para investor sehingga menekan tingkat ketergantungan pembangunan terhadap APBN.
Diambil dari www.cnnindonesia.com pada 21 Desember 2018
Comments