top of page

Bergerak Tanpa Batas: Transportasi Publik Ramah Disabilitas

Mobilitas untuk Semua: Menyorot Pentingnya Transportasi Inklusif


ree

Gambar 1. Transportasi Publik Ramah Disabilitas

Sumber: PT MRT Jakarta (Perseroda)/Irwan Citrajaya (2023)


Aksesibilitas publik sebagai hak asasi setiap warga negara merupakan kunci dalam menciptakan masyarakat yang inklusif. Sejalan dengan target 11.2 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk menyediakan akses terhadap sistem transportasi dengan perhatian khusus pada kebutuhan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Hak-hak penyandang disabilitas wajib dipenuhi oleh negara dalam penyediaan layanan transportasi publik. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 terkait kewajiban pemerintah dalam menyediakan pelayanan transportasi publik yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Mengutip Badan Pusat Statistik (2024), angka prevalensi disabilitas tipe 1 secara nasional adalah 6,42%, dengan 18 provinsi di atas rata-rata nasional dan 16 provinsi di bawah rata-rata nasional. Selanjutnya, angka prevalensi disabilitas tipe 3 secara nasional adalah 1,43% dengan 16 provinsi di atas rata-rata nasional dan 18 provinsi di bawah rata-rata nasional.  Jumlah tersebut menunjukkan bahwa jutaan warga Indonesia hidup sebagai penyandang disabilitas dan berpotensi mengalami hambatan dalam mengakses layanan transportasi publik.  



Hambatan yang Masih Nyata: Tantangan Transportasi Publik di Indonesia


Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan nyata dalam upaya membangun ekosistem transportasi yang ramah disabilitas. Mengutip dari Wilfandi (2024), terdapat berbagai tantangan signifikan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan transportasi publik baik dalam aspek fisik maupun nonfisik. Tantangan tersebut di antaranya kondisi infrastruktur publik yang tidak mendukung aksesibilitas penyandang disabilitas, seperti trotoar yang tidak dilengkapi dengan guiding block untuk penyandang disabilitas netra. Selanjutnya, fasilitas pendukung dalam transportasi publik yang kurang layak dan memadai yang ditunjukkan dengan tidak tersedianya tanda bantu seperti guiding block, ramp, lift prioritas, serta informasi visual dan audio. Tantangan berikutnya, kurangnya kesadaran masyarakat umum akan  pentingnya aksesbilitas inklusif yang terlihat dari penggunaan fasilitas prioritas oleh yang tidak membutuhkan seperti penggunaan parkir dan tempat duduk khusus penyandang disabilitas oleh masyarakat umum. Hal tersebut dapat mengganggu kenyamanan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan transportasi publik.


ree

Gambar 2. Halte Trans Jogja Tanpa Jalur Kursi Roda

Sumber: iNews.id/Yohanes Demo (2023) 


Sebagai contohnya, transportasi publik di Yogyakarta masih mengalami berbagai kendala dalam aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Dilansir dari Fatimah (2024), bus Trans Jogja sebagai salah satu layanan transportasi publik di Yogyakarta belum sepenuhnya layak bagi penyandang disabilitas. Jarak antara landasan bus (peron) dan pintu bus sulit diakses oleh penyandang disabilitas karena berjarak cukup jauh sekitar satu orang dewasa (±1 meter). Selain itu, banyak halte bus yang hanya menyediakan tangga dan tidak menyediakan ramp sehingga sulit diakses bagi pengguna kursi roda. Tanda bantu sebagai fasilitas pendukung layanan bus juga masih belum memadai seperti posisi barcode rute Trans Jogja yang terlalu tinggi sehingga sulit diakses pengguna kursi roda dan tidak tersedianya tanda bantu huruf braille sehingga penyandang disabilitas netra sulit mengakses layanan informasi.



Dari MRT Jakarta hingga TfL: Transportasi Publik yang Ramah Disabilitas


ree

Gambar 3. Fasilitas Khusus Penyandang Disabilitas di MRT Jakarta

Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja via detikHealth (2021)


Kota inklusif menjamin ketersediaan layanan transportasi publik untuk semua termasuk penyandang disabilitas. Tak terkecuali Jakarta sebagai kota metropolitan dengan sistem transportasi yang kompleks. Meskipun masih menghadapi berbagai hambatan dalam mewujudkan aksesibilitas yang menyeluruh, Jakarta sudah mulai menunjukkan komitmen konkret dalam upaya mendukung transportasi publik yang ramah disabilitas. Mengutip dari Nasrullah (n.d), Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta telah memenuhi standar desain fasilitas untuk penyandang disabilitas berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik indonesia dan Pedoman Akses Bebas Hambatan dari Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Jepang. Penyandang disabilitas sudah dilibatkan sejak fase desain untuk mendukung wadah bagi kebutuhan semua pihak. Dengan konsep universal design, MRT dapat diakses oleh semua pihak termasuk penyandang disabilitas. Terdapat sekurang-kurangnya 51 kursi khusus penumpang prioritas termasuk penyandang disabilitas serta ketersediaan lift/elevator tepat di depan kereta ketiga dan keempat di area peron pada MRT. Selain itu, infrastruktur pendukung telah disediakan untuk mendukung aksesibilitas penyandang disabilitas, di antaranya blok taktil untuk memandu penyandang disabilitas netra menuju pintu masuk, pintu penumpang khusus di area beranda peron dan toilet khusus untuk pengguna kursi roda, dan parkir khusus penyandang disabilitas. Tak hanya infrastruktur, petugas dengan layanan khusus bagi penyandang disabilitas telah tersedia untuk memberikan bantuan apabila dibutuhkan. 

 

ree

Gambar 4. Aksesibilitas Taksi London bagi Pengguna Kursi Roda


Melangkah lebih jauh ke London, kota tersebut telah menunjukkan aksi nyata dalam mewujudkan aksesibilitas publik melalui layanan transportasi publik. Dilansir dari Transport for London (n.d), layanan transportasi publik telah menyediakan aksesibilitas yang mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas, mulai dari infrastruktur hingga personel. Akses tanpa tangga mencakup ketersediaan lift, ramp, dan permukaan yang rata untuk memudahkan mobilitas pengguna kursi roda. Selain itu, beberapa stasiun menyediakan kursi roda gratis bagi pengguna jasa kereta selama di stasiun. Apabila lift sedang tidak berfungsi, petugas akan membantu merencanakan perjalanan alternatif tanpa tangga dan memesan taksi secara gratis ke stasiun tujuan jika tidak terdapat rute alternatif yang layak. Lebih lanjut, petugas dengan layanan khusus termasuk sopir bus dan tram telah dilatih untuk membantu penumpang yang membutuhkan, seperti membantu penumpang dengan kursi roda melewati ramp. Selain itu, penyandang disabilitas disertai pendamping juga memiliki hak istimewa untuk masuk terlebih dahulu tanpa harus melewati antrean panjang saat di stasiun.



Saatnya Bergerak Bersama: Mobilitas Inklusif Adalah Tanggung Jawab Kolektif


Transformasi menuju transportasi publik yang inklusif bukan hanya tugas satu pihak, melainkan tugas kolektif seluruh elemen masyarakat. Pemerintah, operator transportasi, sektor swasta, dan masyarakat sipil terutama penyandang disabilitas harus saling bersinergi dalam menciptakan ruang gerak yang setara bagi semua. Komunitas penyandang disabilitas perlu dilibatkan baik dalam perencanaan, pembangunan, maupun evaluasi dalam transportasi inklusif sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa kebutuhan mereka terpenuhi. Melalui kolaborasi yang bermakna, bukan hanya sekadar simbolik, ruang gerak yang setara dan inklusif dapat diwujudkan. Saatnya bergerak untuk semua, karena mobilitas adalah hak semua pihak.


Korespondensi Penulis:



Daftar Literatur

 
 
 

Komentar


© 2025 by Pusat Studi Infrastruktur Indonesia

bottom of page